Fleksibilitas PPK BLUD Dalam Pengelolaan
Belanja BLUD
Doc : Tim Blud |
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)
adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk
mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan,
maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan kerja yang memperoleh pendapatan
dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam
mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini
merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga
birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara
bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan
efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Fleksibilitas
tersebut dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari
pendapatan BLUD seperti jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain,
APBD, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan hibah tidak terikat.
Doc : Tim Blud |
Permendagri
No. 79 Tahun 2018 pasal 75 menyebutkan bahwa besaran persentase
ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran presentase
tersebut memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi :
- kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
- kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
No comments:
Post a Comment