Peraturan Menteri Keuangan # BLUD PUSKESMAS - BLUD PUSKESMAS

BLUD PUSKESMAS

Badan Layanan Umum Puskesmas

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Peraturan Menteri Keuangan # BLUD PUSKESMAS


Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 

Fleksibilitas adalah keieluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batasbatas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. 

Disini ada bebarapa terkait Peraturan Menteri Keuangan  pada BLUD Puskesmas adalah  Sbb:



  • NOMOR 92/PMK.05/2011 TENTANG RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM. 

  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44 /PMK.05/2009 TENTANG RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM.





  • SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN.





  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.02/2006 TENTANG PERSYARATAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGUSULAN DAN  ENETAPAN SATUAN KERJA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.






  • PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 09/PMK.02/ 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM.
 Download Link





  • PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2006 Tentang Pedoman penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum.






Post By@Tim Blud Kabupaten

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here