Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola
pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk
menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan
daerah pada umumnya.
Fleksibilitas adalah keieluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batasbatas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
Disini ada bebarapa terkait Peraturan Menteri Keuangan pada BLUD Puskesmas adalah Sbb:
- NOMOR 92/PMK.05/2011 TENTANG RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44 /PMK.05/2009 TENTANG RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN SERTA PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM.
- SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.05/2008 TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN.
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.02/2006 TENTANG PERSYARATAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGUSULAN DAN ENETAPAN SATUAN KERJA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 09/PMK.02/ 2006 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM.
- PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2006 Tentang Pedoman penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum.
No comments:
Post a Comment