Gambaran Umum
Puskesmas Kuala Mandor B
Seiring dengan perkembangan era globalisasi, terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya tuntutan pengguna jasa layanan kesehatan akan mutu, keselamatan serta biaya, maka prinsip-prinsip “good corporate governance” (dalam hal ini mencakup Health Center Governance dan Clinical Governance), yakni keterbukaan (transparency), tanggap (responsiveness) dan dapat dipertanggung-jawabkan (accountable) akan semakin menonjol, serta mengedepankan efisiensi dan efektifitas suatu pelayanan.
Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah mendorong Pemerintah
Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
pada unit kerja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya yang bertujuan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan
produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Raya Nomor 446 tahun 2015 tanggal
16 Oktober 2015 tentang
Puskesmas Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
Puskesmas Kuala Mandor B
telah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang menerapkan StatusPola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh sehingga berkewajiban menyusun Rencana
Bisnis Anggaran setiap tahunnya untuk dikonsolidasi ke dalam rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.
Puskesmas
Kuala Mandor B berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 336/DISKES/2016 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) Kabupaten Kubu Raya, masuk dalam kategori Puskesmas Non Perawatan dengan kategori Daerah Terpencil berdasarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor
73/Diskes/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor
15/DISKES/2015 tentang Kriteria Wilayah Puskesmas dan Wilayah Desa Binaan
Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil di Kabupaten Kubu Raya.
Puskesmas Kuala Mandor B terletak di Dusun Maju Jaya, Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Luas wilayah kerja Puskesmas Kuala Mandor B adalah 472,95 Ha
dengan batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan Kabupaten Landak, sebelah Selatan dengan Kecamatan Sungai Amabwang Kabupaten Kubu Raya, sebelah Barat dengan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, dan sebelah Timur dengan Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak. Kondisi wilayah hampir semuanya
merupakan daerah dataran/perairan.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Kubu Raya dan garda terdepan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
dasar, Puskesmas Kuala Mandor B memiliki tanggungjawab menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya-upaya
kesehatan tersebut harus diselenggarakan secara menyeluruh, berjenjang,
terpadu, berkualitas, adil dan merata, serta memuaskan seluruh masyarakat.
Selain itu Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan gate keeper pada pelayanan kesehatan
formal dan penapisan rujukan, harus dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai
dengan standar pelayanan maupun standar kompetensi.
No comments:
Post a Comment