SALAM BLUD..............
TERAPAN SPM PADA BLUD PUSKESMAS
|
Doc:Tim BLUD |
Pelayanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah
BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan
dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu
memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang
tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan
kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang
kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar
pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis
layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas
masing-masing.
Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah
pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan
antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah
pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun
waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang
bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki
Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru
lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan
Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada
anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun,
pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul
vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap.
Pelayanan kelima dalam SPM adalah
pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan
yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh
Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif
yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung
yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas
pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang
merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita
Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir
ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
Dengan penerapan SPM
yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, akan menjadi tolak ukur kinerja
pemerintah daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada
masyarakat.
Semoga tahun 2019 yang merupakan pesta
demokrasi bagi rakyat Indonesia, juga memberikan kado manis untuk rakyatnya
dalam pelayanan, karena ideologi dasar bagi negara Indonesia pada sila ke-5
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” adalah pondasi hak
rakyat untuk terlayani yang salahsatunya adalah melalui Standar Pelayanan
Minimal (SPM).
Post By@Tim Blud Kabupaten
No comments:
Post a Comment