Puskesmas Air Putih - BLUD PUSKESMAS

BLUD PUSKESMAS

Badan Layanan Umum Puskesmas

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Puskesmas Air Putih

Gambaran Umum

Doc : Tim BLUD
Seiring dengan perkembangan era globalisasi, terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya tuntutan pengguna jasa layanan kesehatan akan mutu, keselamatan serta biaya, maka prinsip-prinsip “good corporate governance” (dalam hal ini mencakup Health Center Governance dan Clinical Governance), yakni keterbukaan (transparency), tanggap (responsiveness) dan dapat dipertanggung-jawabkan (accountable) akan semakin menonjol, serta mengedepankan efisiensi dan efektifitas suatu pelayanan.

Doc : Tim BLUD
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit kerja SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati  Raya Nomor 446 tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015, Puskesmas AIR PUTIH telah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang menerapkan StatusPola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh sehingga berkewajiban menyusun Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya untuk dikonsolidasi ke dalam rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.

Puskesmas AIR PUTIH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 336/ Diskes/2016 Tentang izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat ( PUSKESMAS ) Kabupaten Kubu Raya , Masuk kedalam Kategori PusKesmas Non Perawatan dengan kategori Daerah Terpencil.Berdasarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor : 73/Diskes/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 15/ DISKES/2015 tentang Kriteria Wilayah Puskesmas dan Wilayah Desa Binaan Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil di Kabupaten Kubu Raya.Puskesmas AIR PUTIH terletak di Jalan Pendidikan, Desa Air Putih, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Luas wilayah kerja Puskesmas AIR PUTIH adalah 513 km2 dengan batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Desa Rasau Jaya I Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, sebelah selatan dengan Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sebelah barat dengan Desa Teluk Gelam Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten , dan sebelah timur dengan Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya . Kondisi wilayah hampir semuanya merupakan daerah perairan.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya dan garda terdepan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, Puskesmas AIR PUTIH memiliki tanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya-upaya kesehatan tersebut harus diselenggarakan secara menyeluruh, berjenjang, terpadu, berkualitas, adil dan merata, serta memuaskan seluruh masyarakat. Selain itu Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan gate keeper pada pelayanan kesehatan formal dan penapisan rujukan, harus dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai dengan standar pelayanan maupun standar kompetensi.

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here