Gambaran Umum
Doc : Tim BLUD |
Seiring
dengan perkembangan era globalisasi, terbukanya arus informasi dan semakin
meningkatnya tuntutan pengguna jasa layanan kesehatan akan mutu, keselamatan
serta biaya, maka prinsip-prinsip “good corporate governance” (dalam hal
ini mencakup Health Center Governance dan Clinical Governance),
yakni keterbukaan (transparency), tanggap (responsiveness) dan
dapat dipertanggung-jawabkan (accountable) akan semakin menonjol, serta
mengedepankan efisiensi dan efektifitas suatu pelayanan.
Doc : Tim BLUD |
Berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Raya Nomor 446 tahun 2015 tanggal
16 Oktober 2015, Puskesmas AIR PUTIH telah ditetapkan sebagai
Unit Kerja yang menerapkan StatusPola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh sehingga berkewajiban menyusun Rencana
Bisnis Anggaran setiap tahunnya untuk dikonsolidasi ke dalam rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu
Raya.
Puskesmas
AIR PUTIH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 336/ Diskes/2016
Tentang izin Operasional
Pusat Kesehatan Masyarakat ( PUSKESMAS ) Kabupaten Kubu Raya , Masuk kedalam
Kategori PusKesmas Non Perawatan dengan kategori Daerah Terpencil.Berdasarkan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor :
73/Diskes/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 15/
DISKES/2015 tentang Kriteria Wilayah Puskesmas dan Wilayah Desa Binaan
Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil di Kabupaten Kubu Raya.Puskesmas
AIR PUTIH terletak di Jalan
Pendidikan, Desa
Air Putih, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Luas wilayah kerja Puskesmas AIR
PUTIH adalah 513 km2
dengan batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Desa Rasau Jaya I Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu
Raya, sebelah selatan dengan Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sebelah barat
dengan Desa Teluk Gelam
Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten , dan sebelah timur dengan Desa Jangkang II
Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya . Kondisi wilayah hampir semuanya merupakan
daerah perairan.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan
Kabupaten Kubu Raya dan garda terdepan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
dasar, Puskesmas AIR PUTIH memiliki tanggungjawab menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya-upaya
kesehatan tersebut harus diselenggarakan secara menyeluruh, berjenjang,
terpadu, berkualitas, adil dan merata, serta memuaskan seluruh masyarakat.
Selain itu Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan gate keeper pada pelayanan kesehatan
formal dan penapisan rujukan, harus dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai
dengan standar pelayanan maupun standar kompetensi.
No comments:
Post a Comment