Gambaran Umum
Seiring dengan perkembangan era
globalisasi, terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya tuntutan
pengguna jasa layanan kesehatan akan mutu, keselamatan serta biaya, maka
prinsip-prinsip “good corporate governance” (dalam hal ini mencakup Health
Center Governance dan Clinical Governance), yakni keterbukaan (transparency),
tanggap (responsiveness) dan dapat dipertanggung-jawabkan (accountable)
akan semakin menonjol, serta mengedepankan efisiensi dan efektifitas suatu
pelayanan.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana
yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, telah mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu
Raya untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit kerja SKPD
Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya yang bertujuan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan
praktek bisnis yang sehat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raya Nomor 446 tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015, Puskesmas Terentangtelah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang menerapkan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah Penuh sehingga berkewajiban menyusun Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya
untuk dikonsolidasi ke dalam rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya.
Puskesmas Terentang berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 336/DISKES/2016 Tentang Izin Operasional Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Kubu Raya. masuk dalam kategori Puskesmas Non Perawatan dengan kategori Daerah Terpencil berdasarkan Keputusan
Bupati Kubu Raya Nomor 73/Diskes/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Kubu Raya Nomor 15/DISKES/2015 tentang Kriteria Wilayah Puskesmas dan Wilayah Desa Binaan Puskesmas Terpencil dan Sangat
Terpencil di Kabupaten Kubu Raya. Puskesmas Terentang
terletak di Dusun Beringin, Kelurahan Terentang Hilir,
Kecamatan
Terentang Kabupaten Kubu Raya. Luas wilayah
kerja Puskesmas Terentang adalah 270 km2dengan batas-batas wilayah
sebelah utara berbatasan dengan
Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya,
sebelah selatan dengan Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten Kubu
Raya, sebelah barat Kecamatan Kubu
Kabupaten Kubu
Raya, dan sebelah timur dengan Kecamatan Toba
Kabupaten Sanggau. Kondisi wilayah hampir semuanya merupakan daerah
dataran/perairan.
Sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya dan garda terdepan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, Puskesmas Terentang memiliki tanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya. Upaya-upaya kesehatan tersebut harus diselenggarakan
secara menyeluruh, berjenjang, terpadu, berkualitas, adil dan merata, serta
memuaskan seluruh masyarakat. Selain itu Puskesmas sebagai ujung tombak
pelayanan kesehatan dan gate keeper
pada pelayanan kesehatan formal dan penapisan rujukan, harus dapat memberikan
pelayanan bermutu sesuai dengan standar pelayanan maupun standar kompetensi.
No comments:
Post a Comment