Gambaran Umum
Seiring dengan perkembangan era
globalisasi, terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya tuntutan
pengguna jasa layanan kesehatan akan mutu, keselamatan serta biaya, maka
prinsip-prinsip “good corporate governance” (dalam hal ini mencakup Health
Center Governance dan Clinical Governance), yakni keterbukaan (transparency),
tanggap (responsiveness) dan dapat dipertanggung-jawabkan (accountable)
akan semakin menonjol, serta mengedepankan efisiensi dan efektifitas suatu
pelayanan.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana
yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, telah mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu
Raya untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit kerja SKPD
Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya yang bertujuan meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan
penerapan praktek bisnis yang sehat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raya Nomor 446
tahun 2015 tanggal 16
Oktober 2015, Puskesmas PUNGGUR telah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang
menerapkan Status Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Penuh sehingga berkewajiban menyusun Rencana
Bisnis Anggaran setiap tahunnya untuk dikonsolidasi ke dalam rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu
Raya.
Puskesmas PUNGGUR berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya
Nomor 336/ Diskes/2016 Tentang izin Operasional Pusat Kesehatan
Masyarakat ( PUSKESMAS ) Kabupaten Kubu Raya , Masuk kedalam Kategori PusKesmas
Non Perawatan dengan
kategori Daerah Terpencil.Berdasarkan Keputusan Bupati Kubu
Raya Nomor : 73/Diskes/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kubu Raya
Nomor 15/ DISKES/2015 tentang Kriteria Wilayah Puskesmas dan Wilayah Desa
Binaan Puskesmas Terpencil di Kabupaten Kubu Raya.Puskesmas PUNGGUR terletak di Jalan Pak
Berkat, Desa Punggur Besar
, Kecamatan Sungai Kakap Kubu Kabupaten Kubu Raya. Luas wilayah
kerja Puskesmas PUNGGUR adalah 124.983 km2 dengan batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan
Desa Pal. IX , sebelah selatan dengan Desa Kec.Teluk
Pakedai , sebelah barat dengan Desa Kalimas , dan sebelah timur dengan Desa Kakap. Kondisi wilayah hampir semuanya
merupakan daerah Daratan.
Sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya dan garda terdepan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, Puskesmas PUNGGUR memiliki tanggungjawab menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan
lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya-upaya
kesehatan tersebut harus diselenggarakan secara menyeluruh, berjenjang,
terpadu, berkualitas, adil dan merata, serta memuaskan seluruh masyarakat.
Selain itu Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan gate keeper pada pelayanan kesehatan
formal dan penapisan rujukan, harus dapat memberikan pelayanan bermutu sesuai
dengan standar pelayanan maupun standar kompetensi.
mengikuti
ReplyDelete